1. ada Penjualan ke Kemenkes dimana pembayarannya menggunakan Dana Hibah 2. Penjualan Berupa Disposafe 3. Info by telf kemungkinan untuk vaksin meningitis Pertanyaan : 1. Terkait Penjualan Ke Kemenkes yang pembayarannya menggunakan dana hibah apakah tidak dipungut PPN? 2. Kalau iya tidak dipungut berarti kemenkes yang membuat surat keterangan tidak dipungut ppn?
Saat sedang digali terkait penyerahan apa yang dilakukan ke kemenkes wp offline.
ARINI LUTHFAKA