Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat sore, mau bertanya Apakah Wajib Pajak Badan perlu lapor CbCr 2020 sebelum Desember 2021, jika WP sudah ada SPT Badan tahun 2020 (tahun pajak WP April-Maret) dan sudah ada hubungan istimewa dibawah 10M


Jawaban

Selama WP diwajibkan untuk pelaporan CbCR sesuai Pasal 2 PMK 213/2016 atau sesuai PER-29/2017. Tetap wajib lapor. Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2 ayat 2 PER-29/2017)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A S᠎ F S
P N G B Q