Selamat sore, mau bertanya Apakah Wajib Pajak Badan perlu lapor CbCr 2020 sebelum Desember 2021, jika WP sudah ada SPT Badan tahun 2020 (tahun pajak WP April-Maret) dan sudah ada hubungan istimewa dibawah 10M
Jawaban
Selama WP diwajibkan untuk pelaporan CbCR sesuai Pasal 2 PMK 213/2016 atau sesuai PER-29/2017. Tetap wajib lapor. Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2 ayat 2 PER-29/2017)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>