Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tax amnesty. kalau kita hanya lapor di tahun pertama, tahun kedua & ketiga tidak lapor lagi, bagaimana ya mas/mba? apakah ada sanksi atau lainnya?


Jawaban

Pasal 5 PER-07/PJ/2018 (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal: a. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1); b.Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian laporan; dan/atau c.terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan Wajib Pajak de

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D Q Y M
R U N F U