Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi perusahaan saya ada pake jasa kontruksi, tapi yang melakukan orang pribadi, dan orang pribadi tersebut tidak mempunyai izin usaha kontruksi, itu tetep dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 21 ya ?


Jawaban

tetep ya sal dipotong 4 ayat 2 karena yang dilihat adalah jasanya karena pph final atas konstruksi ini bersifat lebih khusus. arahkan ke pengertian jasa konstruksi sesuai PP 51 2008

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F O N H
A V F Q S