pendaftaran produk / perpanjang produk ke BPOM sesuai peraturan pemerintah no 32 tahun 2017 itu masuk objek pajak atau tidak? Jika iya termasuk pajak apa ?
Yang ditanya aspek PPh.. Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.. sepanjang masuk definisi itu maka bukan subjek PPh..
SIGIT RAHARJO