Saya dari Satker BLU Poltekbang Jayapura mau bertanya, perihal, apakah satker BLU wajib membayarkan pajak (PPN dan PPH) untuk pendapatan sewa menyewa gedung dan asrama.
PPN: pasal 20, 21 PMK 231/ 2019; PPh: Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.. sepanjang masuk definisi itu maka bukan subjek PPh
SIGIT RAHARJO