kalau jual aset apakah dipotong PPh ?
Penjualan asset dalam bentuk kapal seperti yg WP tanyakan bukan merupakan objek pot/put pph, namun atas transaksi penjualan tsb nantinya masuk ke perhitungan pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak bersangkutan
NATASHA GHITA DESTYVIANI