Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau jual aset apakah dipotong PPh ?


Jawaban

Penjualan asset dalam bentuk kapal seperti yg WP tanyakan bukan merupakan objek pot/put pph, namun atas transaksi penjualan tsb nantinya masuk ke perhitungan pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak bersangkutan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G N A K
K G X E H