aturan bpt
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011, Branch Profit Tax (BPT) adalah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. Kenapa WP langsung kaitkan dengan BPT? Apakah WPLN tsb merupakan BUT di Indonesia? Memenuhi kriteria bentuk usaha tetap? Silakan digali dulu.
NATASHA GHITA DESTYVIANI