Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen ke LN


Jawaban

Dividen tsb bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Silakan arahkan ke Pasal 26 UU PPh. Pembayaran dividen kepada WPLN (selain BUT di Indonesia) merupakan objek PPh Pasal 26. Dividen tsb dikenakan tarif 20% x penghasilan bruto, atau sesuai ketentuan P3B.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H W U I
A I P S O