Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait jasa tenaga kerja outsourcing, PPN dibebankan atas jasanya saja? Atau keseluruhan bruto dengan gaji tenaga kerja?


Jawaban

silakan dilihat dulu di pmk-83/pmk.03/2012 terkait aturan PPN untuk tenaga kerja ini ya mas. Jasa tenaga kerja atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dikenai PPN apabila memenuhi persyaratan di pasal 1-3. Kriteria jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN dilihat di pasal 2 dan untuk kriteria jasa penyediaan tenaga kerja tidak kena PPn di pasal 3. Kemudian lihat di pasal 4: (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan t

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X S U P
X B X L O