terkait jasa tenaga kerja outsourcing, PPN dibebankan atas jasanya saja? Atau keseluruhan bruto dengan gaji tenaga kerja?
silakan dilihat dulu di pmk-83/pmk.03/2012 terkait aturan PPN untuk tenaga kerja ini ya mas. Jasa tenaga kerja atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dikenai PPN apabila memenuhi persyaratan di pasal 1-3. Kriteria jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN dilihat di pasal 2 dan untuk kriteria jasa penyediaan tenaga kerja tidak kena PPn di pasal 3. Kemudian lihat di pasal 4: (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan t
SRI HARIMURTI