Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah bisa PBK untuk masa mundur?


Jawaban

Bisa saja, Pemindahbukuan dapat dilakukan dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT dan bukan merupakan ketentuan yg tidak dapat dilakukan pbk sesuai dengan yg disebutkan di Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ W Z J J
U Z G᠎ T Y