Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ok makasih taxmin jawaban nya.. Mau nanya satu lagi, di PP 47 tahun 2007 pasal 1, disebutkan bahwa yg termasuk wilayah bebas bintan adalah sebagian kota tanjung Pinang. Kalau cabang saya berada di wilayah selain wilayah bebas tsb, bagaimana perlakuan PPN nya? Makasih. https://twitter.com/nunu0425/status/1463405161796145154 mas/ mbak apa memang tidak semua wilayah bintan ya? berarti tetep kena PPN dan buat FP 01 kan ya?


Jawaban

betul

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F W J S K
N K K E Q