Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau dapat STP atas kurang bayar PPh21 dan PPN, trs WP udah bayar, perlu bikin pembetulan SPT gak?


Jawaban

secara ketentuan tidak diatur tegas ya.. kalo pembetulan kan sebenarnya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dibetulkan.. konfirm kpp aja kalo mau

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U C F​ R
V V G D R