baru digali, kalo tagihan menjadi 1 invoice namun ada rincian tersebut diatas, apakah ini dipotong pph 23 dari bruto mas mbak?
atas pembayaran gaji dikecualikan dari bruto PPh 23 sepanjang bisa dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji. jika tidak bisa dibuktikan maka jumlah brutonya adalah keseluruhan (pasal 1 ayat 3 huruf b, ayat 4 dan ayat 5 PMK-141/2015)
FITRI SETYANING PRATIWI