terkait perubahan nilai ppn di bulan april 2022 yg menjadi 11%,jika invoice bulan maret, terus ada revisi untuk faktur pajaknya di bulan april, apakah mengikuti tarif yg baru apa masih 10%?
Belum ada aturan pelaksanaannya seperti apa. Amanat UU di pasal 7 ayat (4) terkait perubahan tarif akan diatur dengan PP.
AHMAD ALI MURTADHO