transaksi jasa angkutan barang, dari PKP penjual mendapat fp dengan dpp nilai lain, apakah benar?
pastikan dulu apakah masuk ke dpp nilai lain yang jasa pengiriman paket atau bukan, kalau tidak masuk berarti tetap PPN-nya 10% DPP, buat fp pengganti.
NATALIA KRISWINANDAR