PPN tetap mengacu ke UU PPN sttd UU Cika/ HPP. Jika transaksi BKP di ecommerce jelaskan saja ketentuan FP PKP PE sesuai PMK-18/2021. Jika PMSE jelaskan ketentuan PER-12/2020.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.