Mohon informasi terkait pajak untuk pemebelian rumah baru apakah jika terdapat pembatalan secara sepihak apakah pajak atas PPNK , PPH 4 tidak dapat di kembalikan . dan apakah perhitungan sesuai foto terlampir adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Harga rumah Rp.1,007,676.000 dengan Dp Rp.200,000,000 . Terima kasih , mas/mbak, untuk transaksi yg batal ini pph 4 ayat 2 nya bisa mengajukan pmk-187 kan ya? apakah ada lagi yg perlu digali?
Iya sepanjang memang ada pajak yang seharusnya tidak terutang, bisa aja di PMK 187. Terkait perhitungan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak, kita ga punya kewenangan untuk menjawab, sebaiknya di konsultasikan ke KPP
RIZKI SAFARI