Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya kan ada mendapatkan fasilitas Pengurangan Angsuran Insentif PPH 25, batas pelaporan Laporan realisasi masa Okt 2021 kan di tanggal 20 Nov 2021 apakah kalau saya lapor nya hari ini masih bisa Bu??


Jawaban

Secara ketentuan di pmk 9 sih disebutin ya kalo lapornya paling lambat tgl 20 bulan berikutny, tp ngga disebutin kalo terlambat lapor jd gabisa memanfaatkan insentif. Karena sifatnya bukan DTP. Jadi masih bisa lapor

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y Z J M
X F O G G