Ijin bertanya mas/mba, WP mendapatkan pinjaman, atas pinjaman tsb dibelikan tanah kemudian tidak mampu untuk melanjutkan pnjaman ini, WP mau melakukan novasi kredit, atas tanah dan utang ini WP alihkan ke prusahaan lain, apakah atas novasi tsb ada objek pajaknya ? Terimakasih
Terkait objek pajak atau bukan bisa dijelaskan secara normatif sesuai pasal 4 uu pph stdtd uu cika ya mba
FRISKA SALSABILA