Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ijin bertanya mas/mba, WP mendapatkan pinjaman, atas pinjaman tsb dibelikan tanah kemudian tidak mampu untuk melanjutkan pnjaman ini, WP mau melakukan novasi kredit, atas tanah dan utang ini WP alihkan ke prusahaan lain, apakah atas novasi tsb ada objek pajaknya ? Terimakasih


Jawaban

Terkait objek pajak atau bukan bisa dijelaskan secara normatif sesuai pasal 4 uu pph stdtd uu cika ya mba

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L U᠎ K U
J​ A E P Z