Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP meninggal warisan nya belum terbagi, harus ubah ke status WBT?


Jawaban

(2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: untuk Wajib Pajak orang pribadi: perubahan identitas Wajib Pajak; perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama; perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; (PER-04/2020)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S G N Z
B W D Y​ H