OP meninggal warisan nya belum terbagi, harus ubah ke status WBT?
(2) Termasuk dalam perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: untuk Wajib Pajak orang pribadi: perubahan identitas Wajib Pajak; perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama; perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; (PER-04/2020)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO