Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya, jika ada kekurangan pembayaran pph 23 dan wp belum membuat bukti potong, namun SPT masa sudah dilaporkan. apakah pada saat pembetulan, cukup mengupload bukti potong yang kurang saja? atau perlu di upload kembali secara keseluruhan?


Jawaban

Iyaa yg tambahan ajaa Ga dari awal kokk Dia tinggal tambah trus posting spt pembetulan 1 nya

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ X T J​ D
G​ P B S P