Ijin bertanya mas/mba, WP melakukan transaksi pembelian barang dengan kedubes malaysia. apakah PPN nya bisa dibebaskan ? karna lawan transaksi minta seperti itu. Mohon infonya
Jadi memang ada penyerahan kepada perwakilan negara asing dan badan internasional dan pejabatanya ini diberikan fasilitas pembebasan PPN, namun pemberiannya ini dengan si perwakilan negaranya harus meminta SKB dulu. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan lnternasional serta Pejabatnya dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Badan dan Orang Asing atas nama Direktu
ARINI LUTHFAKA