apabila membuat faktur pajak untuk customer WPOP asing, apakah NIK digantikan no. paspor? kemudian untuk alamat menggunakan alamat tempat tinggal di Indonesia atau alamat di paspor?
identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 2. nama, alamat, dan NPWP a tau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau 4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bu
MUHAMMAD ANDY RIANO