apakah ada aturan menganai batas akhir pembetulan PPN DTP PMK 103/2021?
dijelaskan sesuai pasal 8 ayat 8, “ Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. ”
FIDHIA RETNO SAFITRI