Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika saya mendapatkan tagihan internet, dan di invoice tertera nominal PPN (tanpa faktur pajak) apakah PPN tersebut dapat saya kreditkan sebagai pajak masukan?, mnrt per-16/2021 bukti tagihan telekomunikasi trmsk dok yg dipersamakan dg fp kan kak, bs prepop atau manual input dok lain fp masukan?


Jawaban

Masuk sebagai dok lain PM ya. Inputnya scr manual blm bisa dari prepop

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L S E P
O A K H᠎ Y