jika saya mendapatkan tagihan internet, dan di invoice tertera nominal PPN (tanpa faktur pajak) apakah PPN tersebut dapat saya kreditkan sebagai pajak masukan?, mnrt per-16/2021 bukti tagihan telekomunikasi trmsk dok yg dipersamakan dg fp kan kak, bs prepop atau manual input dok lain fp masukan?
Masuk sebagai dok lain PM ya. Inputnya scr manual blm bisa dari prepop
MUHAMAD ROIHAN