Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

maaf mau tanya pak, begini saya kan ada pegawai kontrak 2 tahun, kemudian dia dipromosikan jadi pegawai tetap.. atas pegawai kontraknya itu kan dia terima uang kompensasi PKWT yaa, nah itu saya lapor di SPT menggunakan jenis kode pajak yg mana ya?


Jawaban

untuk PKWT blm diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan. terkait pemilihan kode objek pajak, silakan mengacu ke ketentuan di PER-16/2016. kalau ragu dan bingung menentukan bisa sarankan konsultasi dengan pihak kpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J R A P
E B I C E