prsh kami omset diatas 50 m thn sebelumnya dan ada penjualan afiliasi 2 m saja. Tapi diwajibkan melampirkan Tp doc thn ini dan kalo tidak membuat apa konsekuensinya?
Pastikan terlebih dahulu WP memang diwajibkan menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai pasal 2 ayat 2 PMK-213/2016. Untuk sanksinya, bisa diinformasikan sesuai yang tercantum di https://pajak.go.id/cbcr Untuk sanksi pasal 13 (3) UU KUP mengikuti ketentuan di UU HPP, yaitu kenaikan sebesar 75%
FITRI SETYANING PRATIWI