Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau menanyakan terkait pemeriksaan pajak. perusahaan saya mendapatkan SP2 pada bulan januari dan sdg proses sampai dgn skg dengan KPP pratama namun dipertengahan tahun bulan agustus KPP perusahaan saya pindah ke KPP madya, bagaimana urusan administrasinya ya ?


Jawaban

Sesuai pasal 23 PER-04/2020, LHP dan tothit diselesaikan di KPP lama, kemudian KPP baru mencetak SKP berdasarkan LHP dan nothit dari KPP lama tersebut

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T P O​ Y
M W U V U