saya mau menanyakan terkait pemeriksaan pajak. perusahaan saya mendapatkan SP2 pada bulan januari dan sdg proses sampai dgn skg dengan KPP pratama namun dipertengahan tahun bulan agustus KPP perusahaan saya pindah ke KPP madya, bagaimana urusan administrasinya ya ?
Sesuai pasal 23 PER-04/2020, LHP dan tothit diselesaikan di KPP lama, kemudian KPP baru mencetak SKP berdasarkan LHP dan nothit dari KPP lama tersebut
FITRI SETYANING PRATIWI