min seandainya perusahaan kena tipu dan kehilangan stock dan uang penjualan apakah bisa dibiayakan secara pajak (DE) atas kerugian tersebut dicatat sebagai apa y?
dicatat sebagai apa kembali ke psak secara umum, tidak diatur khusus di perpajakan. terkait bisa jadi biaya fiskal atau tidak, kembali lagi ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp
CLAUDYA ROULI GULTOM