saya mau menanyakan terkait pemeriksaan pajak. perusahaan saya mendapatkan SP2 pada bulan januari dan sdg proses sampai dgn skg dengan KPP pratama namun dipertengahan tahun bulan agustus adanya pemekaran KPP sehingga perusahaan saya pindah ke KPP madya, bagaimana urusan administrasinya ya ? terimakasih
Pasal 14 PER-07/PJ/2020: Dalam hal sebelum SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak telah mulai dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan dimaksud diselesaikan oleh KPP Lama sampai dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan. Jika ada hal2 yg ingin dikonfirmasi oleh WP terkait proses pemeriksaan, silakan hubungi Tim Pemeriksa dari KPP Lama tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA