Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pagi, saya ingin bertanya, ketika saya membuat ID Billing untuk PPN JLN, alamat yang saya gunakan tersebut berbeda dengan alamat yang berada di DGT. Apakah hal ini akan menimbulkan masalah ? Terima kasih sebelumnya


Jawaban

Sesuai PMK 40/PMK.03/2010, alamatnya harus benar. Dalam hal pengisian SSP untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP TB atau JKP dari luar Daerah Pabean oleh WP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. (SE-147/PJ/2010) Selanjutnya silakan arahkan WP untuk konsul dengan AR, jika dirasa perlu.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L F M G F
Y I C P S