perusahaan Saya melakukan transaksi dengan ZOOM (Online meeting), 1. apakah kami harus potong PPh 26? 2. Jika dipotong maka pembayaran kami pada akun premium berkurang, sehingga membuat akun tidak bisa aktif 3. walaupun kami berikan bukpotnya pada mereka. adakah solusi dari DJP mengenai hal ini?
Secara ketentuan kalo ada transaksi jasa dengan lawan transaksi di LN, bisa dikenakan PPh 26/P3B apabila yang menerima penghasilan adalah pihak LN. DPP PPh 26 ini adalah penghasilan bruto 2. Kalo soal ini, DJP juga gak ngatur ya karna ini kebijakan yang dimiliki Zoom-nya. Bisa aja pake metode gross-up misalnya, tapi kita gak ngatur, tergantung perjanjian kedua pihak yg transaksi. Boleh konsultasi juga ke KPP terkait ini
AHMAD ALI MURTADHO