Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau bertanya jika terjadi lebih bayar pada SPT Tahunan selain pilihan direstitusi atau diikhlaskan apa ada pilihan lain dalam ketentuan perpajakan ?


Jawaban

Lampiran PER 36/PJ/2015 Restitusi atau diperhitungakan dengan utang pajak

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y Q K B
V X B D J