izin tanya mas mba sebelumnya kami pakai PMK 82/2021 untuk memanfaatkan pph21 dtp. hari ini saya dapat info bahwa pmk sudah diperbaharui ke pmk 149/2021. pertanyaannya apa perlu melakukan pengajuan lagi?
Tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang kalau sudah melakukan pemberitahuan sesuau PMK 82
EMITA IKA IMANIAR