Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin tanya mas mba sebelumnya kami pakai PMK 82/2021 untuk memanfaatkan pph21 dtp. hari ini saya dapat info bahwa pmk sudah diperbaharui ke pmk 149/2021. pertanyaannya apa perlu melakukan pengajuan lagi?


Jawaban

Tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang kalau sudah melakukan pemberitahuan sesuau PMK 82

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M I U J A
D E V B H