saya mau bertanya pak/bu. untuk case kesalahan dalam memasukan kode pajak di e-billing pph 23 dan sudah melakukan pembayaran, apa bisa mengajukan pengembalian? jangka waktu pengembalian berapa lama ya? karena di pmk 187 ga diatur, konfirm kpp?
Atas kesalahan pembayaran bisa dilakukan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang. Untuk jangka waktu pengembalian memang ga diatur sis, konfirmasi KPP yak
EMITA IKA IMANIAR