saya ingin tanya untuk pencetakan dan pengiriman NPWP badan yang sudah didaftarkan di e-registrasi oleh notaris, apa saja ya Bu dokumen dan form yang diperlukan untuk dikirimkan ke KPP agar NPWP fisik kita bisa kita terima? terima kasih Saya diminta akta, ktp dan npwp pengurus dan form Untuk formnya ini form apa ya Bu yang dimaksud kpp? apakah formnya form pendaftaran npwp kak? atau disuruh utk konfirmasi ke kpp aja ya?
berarti intinya udah terdaftar NPWP nya, hanya saja belum dapat kartu fisiknya ya? Jika iya, maka bisa konfirmasi ke KPP terkait pengiriman Kartu fisik NPWP nya, atau bisa jg mengajukan permintaan kembali atas kartu NPWP.
ELFAN FAUZI AKBAR