kalau di aplikasi e-faktur. ada Faktur pajak yg sudah saya kli batalkan, tapi ternyata tidak jadi mau dibatalkan, bagaimana solusinya?
yg ditanyakan adalah FP Keluaran. Dijelaskan 2 kondisi. Jika FP sudah dikreditkan oleh pembeli maka gak serta merta langsung jadi batal ketika pembeli gak konfirmasi pembatalannya. Tapi jika belum dikreditkan oleh pembeli dan FP-nya terlanjur dibatalkan maka bisa terbitkan FP baru lagi. Dijelaskan juga terkait prosedur pembatalannya.
NIKEN PRATIWI