Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika ada DP terkait jasa konstruksi, apakah dilakukan pemotongan 4 ayat 2 nya? Apakah ada penjelasan terkait “saat pembayaran” dalam pemotongan pph final konstruksi


Jawaban

Seharusnya ketika ada pembayaran maka dilakukan pemotongan PPh pasal 4(2) atas jasa konstruksinya. Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008). Di PP-nya gak secara tersurat dijelaskan definisi saat pembayaran.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ R N᠎ X E
X I T N J