Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

permohonan pemindahan wajib pajak, apakah bisa ditandatangani kuasa?


Jawaban

pastikan dulu apakah yg ttd masih masuk dalam definisi pengurus atau tidak. Jika termasuk pengurus maka tidak perlu surat kuasa. Tapi jika tidak termasuk pengurus, maka seharusnya bisa dikuasakan karena permohonan pemindahan WP tidak termasuk dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U Y D P
G Y I T P