permohonan pemindahan wajib pajak, apakah bisa ditandatangani kuasa?
pastikan dulu apakah yg ttd masih masuk dalam definisi pengurus atau tidak. Jika termasuk pengurus maka tidak perlu surat kuasa. Tapi jika tidak termasuk pengurus, maka seharusnya bisa dikuasakan karena permohonan pemindahan WP tidak termasuk dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
NIKEN PRATIWI