Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pelaksana pekerjaan konstruksi orang pribadi, dipotong PPh 21 atau PPh pasal 4 ayat 2?


Jawaban

Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi dan dipotong PPh pasal 4 ayat 2. Sebaliknya jika tidak masuk, berarti PPh pasal 21

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M X T W S
O L J H N