Pelaksana pekerjaan konstruksi orang pribadi, dipotong PPh 21 atau PPh pasal 4 ayat 2?
Untuk menentukan apakah jasa yg diberikan termasuk jasa kontruksi / tidak , arahkan WP untuk mengecek LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011 ya , mas . Sepanjang jasa yg diberikan masuk ke lampiran tsb maka termasuk jasa kontruksi dan dipotong PPh pasal 4 ayat 2. Sebaliknya jika tidak masuk, berarti PPh pasal 21
DEDY FERY VERDIAN