perusahaan ada anjak piutang dan dijadikan piutang tak tertagih kemudian atas anjak piutang tsb juga diasuransikan, apakah kedua biaya tsb boleh diakui?
kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph ya nas, pasal 6 disampaikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan namun ada syaratnya sesuai dengan PMK-207/2015, di pasal 9 juga disampaikan demikian untuk anjak piutang (pasal 9 ayat 1 huruf c). untuk asuransinya, sepanjang memenuhi pasal 6 dan tidak masuk dalam pengecualian di pasal 9, maka hal tersebut bisa dibiayakan.
DIAN RAHMAWATI