Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pengakuan pajak pembelian mobil untuk direksi apakah karena untuk perusahaan penyusutannya bisa diakui sepenuhnya? atau karena untuk direksi jadi hanya diakui 50%? dan mobilnya jenis jeep. apakah ppn pembelian mobil tersebut bisa dikreditkan? Mohon bantuannya mas/mbak.


Jawaban

<WRAP> Pm. Untuk PPh cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W C᠎ W P
N M P​ N M