Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

masa berlaku sertifikat elektronik PPN dan Pasal 23 apakah sama?


Jawaban

Pasal 44 PER 04/2020 (1) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sama mba masa berlakunya, sertifikat elektroniknya juga sama

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F P S I
G F J D F