Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo wp menyerahkan jasa konsultasi teknik ke pihak luar negeri, PPh dan PPN-nya gimana?


Jawaban

PPN sesuai PMK-32/2019, PPh kalau dia dipotong di LN bisa jadi kredit pajak PPh 24 sesuai PMK-192/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E P W E
A N I D W