Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pengajuan sertel ke KPP boleh dikuasakan?


Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q J J R
J E U U I