Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perlakuan pajak atas transaksi penyerahan jasa ke organisasi internasional ?


Jawaban

<WRAP> bisa dapat pembebasan PPN jika memenuhi http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E G A R
T᠎ D L Y W