Jika PKP dikukuhkan secara jabatan april 2017. Apakah masa mei s.d desember 2017 dan seterusnya memanfaatkan uu ciptaker omnibuslaw yg 2% tersebut?
Atas pengukuhan secara jabatan seharusnya atas pajak yang kurang/tidak dibayar ditagih dengan SKPKB (Pasal 13 ayat (1) huruf e, dengan tambahan sanksi administratif di pasal 13 ayat (2) Pedoman pengkreditan 80% dari PK hanya berlaku atas masa pajak sebelum dikukuhkan menjadi PKP dimana seharusnya WP sudah PKP di masa pajak tsb
AHMAD ALI MURTADHO