d dikantor kami bulan Oktober kemarin mencairkan dana pensiun untuk karywan akan tetapi ada beberapa karyawan yg tetap bekerja dgn status kontrak secara perpajakan itu bagaimana ya? statusnya sebagai pegawai tetap tp statusnya kontrak Pak, jd seperti karyawan baru kembali Pak. Untuk bukti potong a1 apakah dibuat dua atau gimana?
Jelasin secara ketentuan umum aja di, kalo ada pemutusan hubungan kerja maka tetap dibuatkan bupot. Lalu dalam hal karyawan mulai bekerja di pertengahan tahun, penghitungan sesuai PER-16/2016. Nah yang gak diatur kalo setelah berhenti bekerja, dipekerjakan lagi di prsrh yang sama, apakah tetap akan diperlakukan sbg pegawai baru atau ngga untuk penghitungannya. Yang ini konfirm KPP
AHMAD ALI MURTADHO