Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Ada terjadi kelebihan penyetoran karena pembetulan PPh pasal 23, boleh Pbk?


Jawaban

Bisa, sepanjang ada selisih di SSPnya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X M U​ L
I S H F E